Sunday 17 December 2017

Norma agama kesusilaan kesopanan hukum forex


Norma pedoman patokan ukuran dalam hidup bermasyarakat Dalam masyarakat ada kaidahnorma yang berlaku norma ini merupakan gejala sosial yaitu sebuah fenomena yang terdapat dalam semua masyarakat manusai. Kaidah norma berisi 2 macam: 1. Perintah yang berwujud keharusan bagi seseorang a uma quarta berbere e um berçário de lenço de lenço de bolo 2. Larangn yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk berbuat tidak berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang buruk 1. Norma keagamaan (tuhan). Merupakan peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari perintah tuhan. 2. Norma kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia. 3. Norma kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata krama) 4. Norma hukum: peraturan yang dibujo dan dilakasanakan oleh penguasa (negara) dan berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara. Norma hukum lahir karena 3 norma lainnya karena belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat. 1. Masih adanya aspek-aspek kehidupan kepentingan anggota masyarakat yang belum di atur dalam ke 3 norma. contoh: pencatatan perkawinan, tata cara berlalu lintas 2. Ketaatan terhadap ke 3 norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan, keinsyafan dan kesadaraan tiap pribadi orang dalam Masyarakat, sehingga orang yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan rasa penyesalan, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat, akan dengan mudah sekali melakukan pelanggaran. Norma tuhan bergantung pada kepercayaan dan keyakinan Norama susila bergantung pada keinsyafan Norma kesopanan bergantung pada kesadaraan tiap pribadi manusia. Perlindungan norma hukum terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang telah di atur disebabkan sifat norma hukum yang memaksa, artinya hukum tidak mau menerima pelanggaran naorma-normanya demikian saja, melainkan sedapat mungkin memaksakan normanya melalui aparat pelaksanaanya. (Mempertahankan ke langsungan hidup masyarakat) 1. VAN APELDOORN: menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum. 2. ACH. IKHSAN: menyatakan keempat norma ini mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengruhnyan dalam masyarakat. Persamaan dari ke 4 norma: yaitu pada tujuannya. (Ketertiban masyarakat). Perbedaan dari ke 4 norma: yaitu: 183 Norma agama bersumber dari kepercayaan adanya tuhan 183 Norma kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri) 183 Norma kesopanan bersumber pada anggapan pandangan masyarakat tentang sesuatu yang baik. 183 Norma hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang berwenang i membentuk norma hukum 183 Ketiganya bersifat kejiwaan (abstrak). Norma hukum bersanksi konkret, dapat dipakasakan terhadap orang yang melanggarnya. 183 Kaidah agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin 183 Kaidah sopan santun dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahirPerbedaan antara Norma Agama, Susila, Kesopanan dan Hukum Oleh: Ahmadi Hasanuddin Dardiri Não mahasiswa: 09410551 Dalam bermasyarakat sangat di perlukan sekali adanya kaidah-kaidah Sosial yang di butuhkan dalam berintraksi dengan pribadi maupun orang lain, kaidah-kaidah atau yang biasa di sebut dengan norma ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu: 1.Norma yang berhubungan dengan aspek kehidupan pribadi yaitu: a. Norma Agama b. Norma Kesusilaan 2.Norma dengan aspek kehidupan antar pribadi yaitu: a. Norma Kesopanan b. Norma Hukum Norma Agama Norma agama merupakan norma yang mengatur setiap kehidupan manusia beriman yang mempercayai agama sebagai sebuah ideologi hidupnya. sumber daripada norma agama ini adalah ajaran-ajaran atau kepercayaan manusia terhadap Agama yang di anutnya dan di anggap sebagai perintah dari tuhan. Tuhan dari setiap agama yang mereka jadikan sebagai sebuah kepercayaan telah memberikan perin tah yang harus di ikuti oleh setiap pengikutnya, contohnya antara lain ialah: 1.Agama Islam Dan janganlah kalian mendekati zinasesungguhnyazina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Qs: al Isra8217: 32). 2.Agama Kristen Janganlah kamu berbuat zina (kitab keluaran 20:14 3.Agama Budha Eu não devo temer ninguém na terra (mahatma gandhi) Norma agama yang berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik, dan tidak menyukai adanya kejahatan - kejahatan yang terjadi. norma ini tidak di tujukan kepada sikap lahir, tetapi pada sikap batin manuscrito yang de harapkan batin tersebut sesuai dengan norma agama yang ia yakini sebagai sebuah kepercayaan. Norma agama ini hanya memberikan kewajiban kepada amanusia tanpa memberi hak kepada mereka, mereka Harus menta8217ati dan melaksanakan norma agama tersebut. Norma Susila Tidak berbeda dengan norma agama, norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap indivunya, sebagai pendukung norma ini adalah nurani indivudan bukan manuscrito sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir. norma ini dapat menjaga ketidak seimbangan pribadi dalam Mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri. Norma ini di tujukan kepada manusia você Ntuk menyempurnakan akhlak manusia, dalam hal ini ketika manuscrito harus menjalankan norma agama tanpa hak, mereka juga dapat merasakan lewat nurani mereka bahwa apa-apa yang di perintahkan oleh ajaran agama atau kepercayaanya itu merupakan sesuatu yang baik dan apa yang di larang itu merupakan sesuatu yang Buruk bagi kehidupan manusia. Sumber daripada norma susila em I adalah diri setiap manusia, jadi bersifat otonom dan tidak bersifat lahir, tetapi bersifat batin. karena itu berhubungan dengan norma ini ketika ada manuscrito yang melanggar norma ini, maka dalam batinya akan muncul rasa malu, takut, merasa bersalah dan Lain sebagainya sebagai hukuman terhadap pelanggaran norma susila tersebut. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang di dasarkan padakebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Berbeda dengan norma sebelumnya, norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manuscrito yang konkit dalam penyempurnaan sikap manuscrito menciptakan perdamaian, tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah. Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan norma ini dalam bermasyarakat, supaya timbul sebuah penghormatan terhadap suatu komunitas yang berbeda dari tiap individu, lebih tepatnya yaitu mengsama ratakan pemikiran manuscrito dalam melihat sebuah kebiasaan yang pantas di jalankan bersama. Norma kesopanan ini membebani manuscrito dengan kewajiban-kewajiban saja, kekuasaan masyarakat secara resmilah yang akan menjadi sebuah sanksi apabila individu melakukan pelanggaran terhadap norma tersebut, sanksi tersebut dapat berupa cemoohan, celaan, maupun pengucilan diri terhadapnya. Norma Hukum Sebagai norma yang terakhir, norma hukum meruakn penyempurna dari ketiga norma yang kami jelaskan di atas. norma ini melindungikepentingan-kepentingan manusia yang belum pendapat perlindungan dari norma agama, norma susila dan norma kesopanan. Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa. begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila. Masyarakat dalam norma ini mempunyai kekuasaan secara resmi untuk menjatuhkan sanksi atau memberi huuman kepada indivíduo yang melanggar norma tersebut. noma ini mempunyai perbedaan dengan norma-norma lain, meskipun begitu, ada pula titik temu di antaranya. isi norma tersebut masing-masing mendukungdan saling mempngaruhi Satu sama lain. sebagai contoh yaitu norma hukum dan norma agama saling bertemu dan mendukung pada UUD pasal 29 yang menjamin kebebasan untuk beragama. Untuk lebih jelas dan lebih detailnya antara perbedaan dan persamaan dalam norma-norma tersebut lihat tabel yang kami lampirkan. Demikian kiranya yang dapat kami simpulkan mengenai norma untuk pertemuan ketiga materi kuliah pengantar ilmu hukum kali ini. Referensi: 1.dasar-dasar ilmu hukum karya Ishaq SH. M Hum, 2.pengantar ilmu hukum karya Prof. Dr Peter Mahmud Marzuki SH. MS. LL. M Postado por acan elhasby às 23.33.00

No comments:

Post a Comment